BERHENTI DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Berhenti Dari Anggotaan
- Anggota biasa dan anggota kehormatan Gerakan Pemuda Ansor keanggotaannya karena :
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Diberhentikan sementara.
- Diberhentikan tetap.
- Surat keputusan pemberhentian anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang tempat domisili yang bersangkutan atas keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang.
- Seseorang berhenti dari keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Pimpinan Pengurus yang menandatangani kartu anggotanya secara tertulis, atau dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pimpinan yang menandatangani kartu anggotanya.
Pemberhentian Dari Keanggotaan
- Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat diberhentikan sementara atau tetap apabila :
- Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota.
- Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi baik ditinjau dari segi syarat, peraturan perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisasi.
- Sebelum diberhentikan sementara, anggota yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis oleh Pengurus Cabang dimana ia berdomisili yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Pimpinan Cabang yang khusus diadakan untuk itu.
- Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari peringatan tidak diindahkan, maka Pimpinan Cabang dapat memberhentikan sementara secara tertulis selama jangka waktu 1 (satu) bulan.
- Apabila selama waktu pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki kesalahannya dan tingkah lakunya, maka dilakukan pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan surat keputusan pemberhentian oleh Pimpinan Cabang.
- Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dapat membela diri atau naik banding kepada Pimpinan Wilayah. Pimpinan Wilayah mengadakan rapat pleno khusus untuk itu dan mengambil keputusan atas permintaan banding itu paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan banding tersebut.
- Dalam keadaan tertentu Pimpinan Pusat dapat melakukan pemberhentian sementara atau tetap terhadap seorang anggota melalui Rapat Pleno Pimpinan Pusat yang khusus diadakan untuk itu. Surat keputusan tentang pemberhentian itu dikirim kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Pimpinan Cabang tempat dia berdomisili.
- Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh Pimpinan Pusat diberi hak melakukan pembelaan diri dalam Konferensi Besar atau Kongres.